JAKARTA – Dua mantan prajurit TNI Angkatan Laut yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang akhirnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Putusan itu lebih ringan dari ancaman seumur hidup yang sebelumnya sempat disebut dalam tuntutan awal.
Mengutip Kompas.com (20/10/2025), majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penembakan hingga menewaskan korban. “Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun dan memecat dari dinas militer,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan di ruang sidang.
Keluarga korban menilai putusan ini belum mencerminkan keadilan. “Kami menghormati keputusan hakim, tapi hukuman itu tidak sepadan dengan nyawa yang hilang,” ujar salah satu anggota keluarga korban, dikutip dari laporan yang sama.
Sementara itu, pengamat hukum militer menilai vonis tersebut menunjukkan adanya perbedaan standar dalam penegakan hukum militer dan sipil. “Publik tentu akan bertanya, mengapa dari ancaman seumur hidup bisa berubah menjadi 15 tahun,” ucap pakar hukum militer yang dikutip Kompas.com.
Kasus penembakan ini bermula pada 2023 ketika korban dilaporkan hilang usai berselisih dengan pelaku terkait sewa mobil. Peristiwa itu kemudian terungkap sebagai pembunuhan yang dilakukan oleh dua anggota TNI AL aktif.
Perubahan vonis ini memicu kembali perdebatan mengenai transparansi dan akuntabilitas proses hukum di lingkungan militer.
#KasusTNI #HukumMiliter #PenembakanBosRental #Kompas #Keadilan #BeritaNasional
0 Komentar